For better experience, rotate your screen or switch to bigger screen.
Klik pada peta untuk memulai.
Bahu Membahu Menjaga Objek Vital Nasional
Apa yang Disebut dengan
Objek Vital Nasional?
Objek Vital Nasional?
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 63
Tahun
2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, sebuah objek vital strategis setidaknya
memenuhi 4 kriteria:
Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari.
Ancaman dan gangguan terhadap objek dapat mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan.
Ancaman dan gangguan terhadap objek dapat mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional.
Ancaman dan gangguan terhadap objek dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kejadian kebakaran pipa di depo milik PT Pertamina
(Persero) di
Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) yang berdampak ke masyarakat menjadi
pelajaran
untuk melihat pentingnya pengamanan dan pengelolaan objek vital nasional di sektor
energi.
Jarak antara terminal tangki bahan bakar minyak (TBBM)
Plumpang
dengan rumah warga dan aktivitas penduduk yang sangat berdekatan, menjadi salah satu
problem utama.
Untuk itu, Kementerian BUMN dan PT Pertamina berencana membangun
buffer zone dengan jarak 50 meter dari pagar pengaman di depo Plumpang. Ini
merupakan
langkah antisipasi pemerintah dan PT Pertamina untuk menjaga salah satu asetnya yang
berstatus objek vital nasional.
Sebagai informasi PT Pertamina (Persero) memiliki sejumlah
aset
yang berstatus objek vital nasional yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Fakta
itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.
270/2022.
Dalam Keputusan Menteri Energi dan
Sumber
Daya Mineral (ESDM) No. 270/2022, PT Pertamina (Persero) memiliki 205
aset yang berstatus objek vital nasional
Ratusan aset itu tersebar di 2 dari total 3 subbidang
objek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Di antaranya adalah:
Subbidang ketenagalistrikan
Subbidang minyak dan gas bumi
Subbidang energi baru, terbarukan dan konversi energi
Di subbidang minyak dan gas PT Pertamina (Persero) memiliki
199 aset berstatus objek vital nasional.
Di subbidang energi baru, terbarukan dan konversi energi PT Pertamina (Persero) memiliki
6 aset berstatus objek vital nasional.
Pentingnya Sinergi Pengamanan dan
Pengelolaan Objek Vital Nasional
Audit dan penataan kembali Objek Vital Nasional (Obvitnas), terutama yang berkaitan dengan migas penting untuk segera dilakukan. Apalagi regulasi yang ada saat ini itu tidak memuat jarak batas aman antara objek vital dengan kawasan pemukiman maupun kawasan komersial lainnya.
Pemerintah, PT Pertamina (Persero) dan stakeholder terkait pun berkomitmen untuk melakukan audit dan penataan ulang objek vital nasional. Terutama terkait dengan buffer zone pada objek vital nasional.
Komitmen Bersama
Klik untuk melihat pernyataan masing-masing tokoh.
Erick Thohir
Menteri BUMN
“Upaya perluasan buffer zone maupun relokasi permukiman
memerlukan
kerja
sama dari pemerintah daerah… Ini kenapa kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah
daerah
harus terjalin, khususnya yang Plumpang dulu.”
Hadi Tjahjanto
Menteri ATR/Kepala BPN
“Keberadaan Rencana Tata Ruang (RTR), juga telah mengatur
batasan/ketentuan yang perlu dipenuhi dalam pemanfaatan ruang baik yang
diperbolehkan seluruhnya, bersyarat, terbatas dan tidak diperbolehkan. Tidak
terkecuali dengan pemanfaatan ruang di sekitar Obvitnas.”
Nirwono Joga
Koordinator Pusat Studi Perkotaan
“Setiap Obvitnas terutama yang terkait dengan migas, saat
perencanaan dan penataan posisinya tentu harus sudah dipikirkan matang, termasuk
soal pertahanan dan keamanannya. Sebab, apabila lumpuh, akan berpengaruh terhadap
stabilitas negara. Soal insiden kemarin, ini terkait lemahnya pengelolaan tata di
tingkat Pemda.”
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik Ikatan
Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia
“Terkhusus diskursus perencanaan tata ruang yang melibatkan
objek vital nasional, jangan sampai mendikotomi mana yang salah dan mana yang lebih
penting. Namun, semua harus dikembalikan lagi kepada kesesuaian, karakter, dan
carrying capacity kawasan terkait. Jangan sampai setiap revisi rencana detail tata
ruang (RDTR) hanya mengesahkan kegiatan yang sudah ada di atas kawasan itu.”
Putra Adhiguna
Analis Institute for Energy
Economics and Financial Analysis (IEEFA)
“Dari hasil audit aset kita akan ketahui bagaimana kondisi objek
vital tersebut, baik secara fasilitasnya, kondisi lingkungannya, apakah memiliki
buffer zone atau tidak. Dari situ, kita bisa merumuskan langkah selanjutnya. Untuk
peraturan, saya pikir ini tugas bersama semua pemangku kebijakan bagaimana penegakan
peraturan penataan aset Obvitnas harus dijalankan dengan baik.”
Yayat Supriatna
Master Planning Universitas Trisakti
“Menurut hemat saya, solusi revitalisasi kawasan bisa diambil.
Kawasan tersebut ditata ulang, dibuat buffer zone, kemudian dibangunkan rumah susun,
dengan rumah susun itu dibangun fasilitas ekonomi, tempat sekolah, usaha, dibuat
cantik, pasti banyak yang tertarik, daripada dibuat kumuh.”
Trubus Rahardiansyah
Ketua Umum Asosiasi Analis
Kebijakan Indonesia (AAKI)
“Buffer zone merupakan bagian dari Health, Safety, Security, and
Environment (HSSE) atau keselamatan kerja. Jadi pentingnya buffer zone yang luas
bukan hanya untuk menjaga dampak kerentanan eksternal, tapi juga kerentanan internal
karena yang berhubungan dengan migas itu rentan terbakar atau meledak. Itu
penanggulangannya butuh ruang yang luas dan leluasa.”
Fabby Tumiwa
Direktur Eksekutif Institute for
Essential Services Reform (IESR)
“Dengan adanya kejadian-kejadian di beberapa Obvitnas terutama
yang terkait dengan migas, sepertinya perlu ditinjau ulang prosedur,
kepatuhan/compliance dan pengawasannya. Audit aset-aset internal itu merupakan
langkah awal, setelah itu untuk setiap aset vital tersebut dipetakan seluruh risiko
dan disusun rencana mitigasi risiko, serta implementasinya.”