Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno pada 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern.
Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia melalui UU No. 10/1964 pada 22 Juni 1964.
Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Kala itu, Presiden Soeharto, bahkan mengeluarkan Keppres No. 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Namun rencana tersebut akhirnya pupus.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta.
Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu:
- Tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan
- Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain
- Membangun IKN baru.
Ide pemindahan IKN mulai digarap lebih serius dan konkret oleh Presiden Joko Widodo. Pada 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar Pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.
Sekian puluh tahun, mimpi ini kini mulai menjadi nyata seiring dengan dimulainya tender proyek pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp8,12 triliun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi
Koordinator
- Didesain sesuai kondisi alam
- Bhinneka Tunggal Ika
- Terhubung, aktif & mudah diakses
- Rendah emisi karbon
- Sirkuler & tangguh
- Aman & terjangkau
- Nyaman & efisien melalui teknologi
- Peluang ekonomi untuk semua